Petugas Perlihatkan Belasan Kartu ATM dan Uang Rp 1,6 M Barang Bukti Pencucian Uang Bandar Narkoba
Uang senilai Rp 1.625.000.000 ditaruh di atas sebuah meja berjejer dengan puluhan keping kartu ATM.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ikhsan Abrianto
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Uang senilai Rp 1,6 miliar dan belasan kartu ATM menjadi barang bukti atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto, Candra dan kawanan.
Baca: Mengintip Kamar Hotel Jumeirah Emirates Towers, Tempat Sridevi Meninggal, Tarifnya Tembus Rp 45 Juta
Uang senilai Rp 1.625.000.000 ditaruh di atas sebuah meja berjejer dengan puluhan keping kartu ATM.
Setumpuk uang tersebut tidak hanya pecahan rupiah tetapi juga ada mata uang asing.
Selain itu terlihat tujuh handphone dan belasan buku tabungan yang ikut menjadi barang bukti.
Saat ini BNN, PPATK, OJK dan Bank Indonesia sedang mempersiapkan konfersi pers tentang kasus tindak pidana pencucian uang di kantor badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, jaringan narkoba Togiman telah ditangkap dan mendapatkan vonis hukuman mati.
Ia tertangkap lagi karena masih mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas dan telah mendapatkan hukuman mati untuk kedua kalinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.