Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abu Bakar Baasyir Harus Bersusah Payah Masuk Mobil Tinggalkan RSCM

Saat sampai di muka pintu mobil berjenis Kijang itu Abu Bakar Baasyir tampak kesulitan untuk masuk.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Abu Bakar Baasyir Harus Bersusah Payah Masuk Mobil Tinggalkan RSCM
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). 

Baca: Sederet Fakta Di Balik Pelantikan Heru Winarko Jadi Kepala BNN: Sepak Terjang Hingga Pesan Jokowi

Lebih lanjut pihak dokter RSCM meminta Abu Bakar Baasyir untuk kembali menjalani pemeriksaan pada minggu depan, tepatnya tanggal 8 Maret 2018 di RSCM.

Hal itu dilakukan karena kondisi kaki sebelah kanan bagian belakang Abu Bakar Baasyir yang membengkak ditemukan kelenjar atau sejenis kista.

“Sehingga beliau perlu menjalani pemeriksaan lebih lengkap besok. Karena itu kami berharap permintaan kami agar Abu Bakar Baasyir diizinkan untuk menjadi tahanan rumah sesuai permintaan kami sejak tahun lalu agar beliau menjalani pemeriksaan yang lebih intensif,” kata Guntur.

Mengakhiri keterangannya, Guntur juga meminta agar pihak instansi terkait seperti Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham dan BNPT untuk tidak mengulur lagi perizinan cek kesehatan yang bersangkutan demi kemanusiaan.

“Normatifnya sebagai manusia kan beliau diizinkan untuk kembali cek kesehatan minggu depan, kalau terjadi apa-apa, apakah mereka mau bertanggung jawab. Tadi juga ada pihak dari Densus Polri yang memfoto dokumen-dokumen yang menyatakan Ustadz Abu Bakar agar diperiksa kesehatannta kembali minggu depan,” katanya.

Hal itu disampaikan Guntur lantaran jadwal pemeriksaan Abu Bakar Baasyir yang seharusnya dilakukan November 2017 harus mundur hingga sekarang.

Berita Rekomendasi

Pada tahun 2004 Abu Bakar Baasyir divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa pemboman Hotel JW Marriott Jakarta.

Kemudian tahun 2010 ia kembali divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti ikut merencanakan dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh.

Beliau kini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas