Auditor BPK Nikmati Fasilitas Karaoke Hingga Rp 40 Juta
Tidak tanggung-tanggung, biaya hiburan malam tersebut nilainya mencapai puluhan juta dan dibayar pegawai Jasa Marga.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Auditor BPK, Roy Steven mengaku dirinya dan beberapa auditor lainnya pernah menikmati fasilitas karaoke dengan pegawai PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Tidak tanggung-tanggung, biaya hiburan malam tersebut nilainya mencapai puluhan juta dan dibayar pegawai Jasa Marga.
Roy juga mengaku empat kali mendapat fasilitas karaoke.
Baca: KPK Segel Tiga Tempat Terkait Suap Wali Kota Kendari
Pertama di Havana Spa dan karaoke di Bandung dan tiga lainnya di Las Vegas Karaoke, Jakarta.
Seluruh keterangan itu disampaikan Roy untuk terdakwa Sigit Yugoharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK.
Jaksa juga bertanya mengapa karaoke bisa mencapai Rp 40 juta.
Baca: Wali Kota Kendari Terjaring OTT KPK: Berlindung Di Balik Badan Sang Ayah Hingga Modal Pilkada
Menjawab itu, Roy mengatakan memang yang hadir banyak baik dari Auditor BPK maupun Jasa Marga.
Roy juga mengakui selama karaoke ada minuman keras dan perempuan pemandu karaoke yang mendampingi para tamu.
"Saya ikut karena diajak teman-teman, termasuk terdakwa juga. Iya semuanya (minuman keras dan pemandu karaoke). Ada juga yang tidak ikut, pak Zaky dan ibu Cecilia," ucap Roy dalam persidangan, Kamis (1/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Bersusah Payah Masuk Mobil Tinggalkan RSCM
Keterangan Roy juga diamini oleh dua saksi lainnya yang juga auditor BPK, Kurnia Setiawan dan Imam Sutaya.
Keduanya adalah tim anggota yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendali biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Baca: Petinggi Gerindra, PKS, dan PAN Rapatkan Barisan Menangkan Sudrajat-Syaiku di Pilkada Jabar
Dalam perkara ini, Sigit Yugoharto selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK, melaksanakan tugas Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.
Harley dan fasilitas hiburan malam diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapat usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Sementara itu, General General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi telah dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia dianggap bersalah menyuap Sigit Yugoharto. Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta berperilaku sopan dalam persidangan.