Bantahan Bupati Rita: Haram Berikan Izin dengan Terima Uang
Uang dari Junaidi dan almarhum Andi Sabrin yang diterima Rita adalah uang untuk partai dan jumlahnya tidak sebesar yang tercantum dalam surat dakwaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ibrahim menjawab, "saya lupa"
"Berita-berita di luar itu luar biasa Im, katanya bunda terima dari Ibrahim, Ibrahim dapat dari Junaidi," lanjut Rita.
"Saya terima dari Junaidi hanya tiga kali, itu ada, tidak lebih," jawab Ibrahim.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa KPK pada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari disebutkan ada nama-nama tim pemenang saat Rita maju Pilkada.
Dua anggota tim pemenang yakni Andi Sabri dan Junaidi disebut bertugas mengambil uang dari para kepala dinas, yang bersumber dari para pemohon izin dan para rekanan pelaksana proyek di Dinas Pemkab Kutai Kartanegara.
Disebut pula Rita melalui anggota tim pemenang yang lain, Khairudin yang juga terdakwa di kasus ini telah menyampaikan ke para kepala dinas agar uang disetor pada Andi Sabri dan Junaidi.
Sebagai realisasinya dalam rentang waktu Juni 2010 sampai dengan Agustus 2017, secara langsung atau tidak langsung, Rita disebut menerima Rp 2,5 miliar dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kab Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto.
Sebelumnya uang dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali selaku Kepala Sub Bindang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kab Kutai Kartanegara.