Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rita Tarik Uang Lewat Kepala Dinas, Perantaranya Mantan Tim Sukses

Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, punya cara tersendiri untuk mengeruk uang dari para rekanan pemerintah daerah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Rita Tarik Uang Lewat Kepala Dinas, Perantaranya Mantan Tim Sukses
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, punya cara tersendiri untuk mengeruk uang dari para rekanan pemerintah daerah.

Ia menunjuk mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Khairudin, untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang disetor melalui para kepala dinas (kadis).

Terdakwa Rita Widyasari dan terdakwa Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara.

Para saksi itu antara lain Aji Said, Rahyul, Ibrahim, dan Suroto.

Dua saksi yang sudah diperiksa yaitu Aji Said (Kasie Bagian Dampak Lingkungan dan Rahyul (Kasie Penanganan Sampah).

Sedang dua saksi lainnya, Ibrahim dan Suroto belum diperiksa.

Berita Rekomendasi

Dalam surat dakwaan, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek di sejumlah dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca: Tak Mudah Bagi Agus Memaafkan Pelaku Aksi Terorisme yang Membuatnya Harus Dioperasi Berkali-kali

Gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017.

Jaksa mengungkap, penerimaan gratifikasi ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara.

"Terdakwa I (Rita) tahun 2010 mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara untuk periode 2010-2015. Terdakwa II (Khairudin) saat itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar jaksa.

Terdakwa II juga menjadi anggota Tim pemenang yang diberi nama Tim 11.

Anggota Tim 11 yang lain yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudatya, Rusdiansyah, Akhman rizani, Abdul rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas