Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moge untuk Suap Auditor BPK Dibeli di Bandung Seharga Rp 115 juta

"Di Kantor, saya dikasih uang oleh Pak Setia Budi lalu dikasih alamat tempat motor di Bandung," kata Cucup.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Moge untuk Suap Auditor BPK Dibeli di Bandung Seharga Rp 115 juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK menunjukkan foto sebuah motor Harley Davidson jenis Sportster 883 yang digunakan sebagai suap untuk auditor BPK, saat konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (22/9/2017). KPK menetapkan Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setiabudi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pemeriksaan tim BPK terhadap Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Pak Setia Budi mengatakan coba ditawar, ternyata enggak bisa. Kata yang jual, harga awal Rp 125 juta, lalu turun jadi Rp 115 juta. Saya lalu minta kuitansi, di bukti bayar ditulis nama pembeli Sigit Yugoharto," kata Cucup menjelaskan soal transkip pembicaraanya dengan Setia Budi.

Dalam perkara ini, ‎Sigit Yugoharto selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK, ‎melaksanakan tugas Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

Harley dan fasilitas hiburan malam diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapat usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

Sementara itu, General General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi telah dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dianggap bersalah menyuap Sigit Yugoharto. Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta berperilaku sopan dalam persidangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas