Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Auditor Madya BPK, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

Sebelumnya, ‎Sigit Yugoharto didakwa telah menerima satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Auditor Madya BPK, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (19/10/2017). SIgit Yugoharto diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/3/2018) menggelar sidang lanjutan pada terdakwa Sigit Yugoharto, auditor Madya Sub VII B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Sebelumnya, ‎Sigit Yugoharto didakwa telah menerima satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS dan fasilitas hiburan malam, karaoke di Semanggi, Jakarta dari General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Dalam sidang kali ini, Jaksa menghadirkan lima saksi. Tiga saksi dari unsur auditor BPK yakni Roy Steven, Kurnia Setiawan, dan Imam Sutaya.

‎Dua saksi lainnya dari unsur Jasa Marga yakni

Deputi General Manager PT Jasa Marga Cabang Cawang, Cengkareng dan Tangerang, Muhammad Juni dan ‎Assisten Manajer PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Cucup Sutisna‎.

Dalam surat dakwaan disebutkan hadiah tersebut patut diduga diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidaik melakukan sesuai dalam jabatannya.

‎Diketahui Sigit Yugoharto selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK, ‎melaksanakan tugas Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

Berita Rekomendasi

Harley dan fasilitas hiburan malam diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim Pemeriksa BPK atas PDTT terhadap pengelolaan pendapat usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

Sementara itu, General General Manager non aktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi telah dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dianggap bersalah menyuap Sigit Yugoharto. Dalam menyampaikan pertimbangan tuntutan, jaksa KPK menyampaikan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Setia Budi mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta berperilaku sopan dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas