Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Demokrat Apresiasi Polisi yang Serius Tangani Laporan terhadap Firman Wijaya

"Kemarin kami dipanggil ke sana (Bareskrim) oleh AKBP Iriani untuk pra gelar perkara. Kami dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi. Mereka serius.."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Demokrat Apresiasi Polisi yang Serius Tangani Laporan terhadap Firman Wijaya
Tribunnews.com/Theresia F
Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, Partai Demokrat, Ardy Mbalembout‎ di kantor Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (2/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengapresiasi langkah Polri yang serius menangani laporannya terhadap Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto.

"Kemarin kami dipanggil ke sana (Bareskrim) oleh AKBP Iriani untuk pra gelar perkara. Kami dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi. Mereka serius, sudah bentuk tim juga," kata Ardy Mbalembout, ‎di Kantor Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Jumat (2/3/2018).

Baca: Ini Hal Terburuk Jika Marko Simic Dinaturalisasi, Salah Satunya Soal Usia

Ardy Mbalembout menuturkan meski yang dilaporkan sama, yakni Firman Wijaya. Namun laporan dirinya dengan laporan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibuat terpisah.

"Ada dua laporan, SBY sebagai warga negara dan saya dalam kapasitas sebagai ‎Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, Partai Demokrat. Tapi obyek yang dilaporkan sama, hanya beda nomor LP (laporan)," ujarnya.

Diketahui SBY didamping istrinya, Ani Yudhoyono ‎lebih dulu membuat laporan pada Senin (6/2/2018). Dalam laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, SBY melaporkan Firman Wijaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Selanjutnya pada Selasa (13/2/2018) giliran Ardy Mbalembout membuat laporan yang sama didampingi Koordinator Kongres Advokasi Indonesia (KAI), Nazaruddin Lubis.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan LP/219/II/2018/Bareskrim itu, Firman diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2008.

Masalah Firman dengan Partai Demokrat bermula saat sidang lanjutan Setya Novanto pada 25 Januari 2018. Dimana saat itu, mantan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Mirwan Amir menyatakan proyek e-KTP dikuasai partai pemenang pemilu 2009, yakni Partai Demokrat.

Atas keterangan Mirwan Amir, selesai sidang, Firman Wijaya memberikan pernyataan pada awak media, menyatakan bahwa klienya (Setya Novanto) bukan pihak ‎ yang mengintervensi proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas