Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Belum Terima Permohonan Surat Tahanan Rumah Ba'asyir

Namun, Jokowi enggan berkomentar lebih lanjut jika nantinya pihak Ba'asyir mengajukan surat permohonan tahanan rumah kepada dirinya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Belum Terima Permohonan Surat Tahanan Rumah Ba'asyir
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo ‎hingga saat ini belum menerima permohonan surat dari pihak terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir terkait tahanan rumah.

Hal tersebut disampaikan Jokowi setelah menunaikan salah Jumat di Masjid Itiqlal, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

"Sekali lagi urusan grasi sampai saat ini saya belum menerima suratnya, mengenai yang berkaitan dengan tahanan rumah pun, saya sampaikan saat ini juga belum menerima surat permohonan," tutur Jokowi.

Namun, Jokowi enggan berkomentar lebih lanjut jika nantinya pihak Ba'asyir mengajukan surat permohonan tahanan rumah kepada dirinya.

"Saya tidak bisa berbicara, suratnya kan belum sampai ke saya," ucap Jokowi.

Baca: Gunakan GPS Ponsel Saat Berkendara Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan, Presiden sedang mempertimbangkan opsi tahanan rumah untuk Ba'asyir, seiring kondisi kesehatannya yang terus menurun.

Berita Rekomendasi

"Kakinya bengkak-bengkak, kalau ada apa-apa di tahanan, apa kata dunia, ‎makanya dengan kemanusiaan presiden supaya dia (Baasyir) dipindahkan, tahanan (rumah) dulu lah ya," tutur Ryamizard di komplek Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Ryamizard mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan Baasyir akan dipindahkan menjadi tahanan rumah, namun sejatinya Presiden setuju dengan hal ini dengan dasar kemanusiaan.

Meskipun nantinya Baasyir menjadi tahanan rumah, penjagaan dari aparat penegak hukum akan tetap melekat dan meminta pihak keluarga maupun terpidana sendiri untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.

"Iya (dijaga), ‎saya bilang (pihak keluarga) yang penting sudah ada kebijaksanaan sangat baik dari Presiden harus dibales baik juga, dia sanggup," tutur Ryamizard.

Tahanan rumah merupakan bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja.

Perjalanan terpidana akan dibatasi, bahkan tidak dizinkan sama sekali, dimana tahanan rumah dianggap sebagai alternatif lunak dari penahanan dalam penjara.

Pada tahun 2004 Abu Bakar Ba’asyir divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa pemboman Hotel JW Marriott Jakarta.

Kemudian tahun 2010 ia kembali divonis 15 tahun penjara oleh PN Jaksel karena terbukti ikut merencanakan dan menjadi penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas