Kaki Baasyir Bengkak dan Menghitam, Dokter RSCM Temukan Semacam Kista
Abu Bakar Baasyir yang merupakan narapidana kasus terorisme itu terlihat menuju ke sebuah mobil yang sudah dibukakan pintunya oleh pihak keamanan RSCM
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
Baca: Wali Kota Kendari Terima Suap Rp 2,8 M untuk Bantu Modal Sang Ayah Bertarung di Pilgub Sultra
Tahanan Rumah
Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempertimbangkan opsi agar terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah.
Hal tersebut seiring kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Presiden Jokowi sangat prihatin dengan kondisi Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Sehingga dengan rasa kemanusiaan ada rencana dipindahkan ke Lapas yang dekat dengan Solo, Jawa Tengah.
"Kakinya bengkak-bengkak, kalau ada apa-apa di tanahanan, apa kata dunia. Makanya dengan kemanusiaan presiden supaya dia (Baasyir) dipindahkan, tahanan (rumah) dulu lah ya," tutur Ryamizard.
Ryamizard mengaku, belum mengetahui secara pasti kapan Baasyir akan dipindahkan menjadi tahanan rumah.
Namun sejatinya Presiden setuju dengan hal tersebut atas dasar kemanusiaan.
Sementara terkait grasi, kata Ryamizard, topik tersebut tidak masuk dalam pembicaraan dirinya dengan presiden.
Tetapi pembicaraan lebih memfokuskan tahanan rumah karena lebih dekat dengan keluarganya nanti.
"Bukan apa-apa, keamanannya kita yang tanggung juga, kalau dibebaskan, nanti ada apa-apa, oh ini (salah pemerintah) lagi katanya, kan enggak begitu," katanya.
Meskipun nantinya Baasyir menjadi tahanan rumah, penjagaan dari aparat penegak hukum akan tetap melekat.
Pemerintah pun meminta pihak keluarga maupun terpidana sendiri untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah.
"Iya (dijaga) saya bilang (pihak keluarga) yang penting sudah ada kebijaksanaan sangat baik dari Presiden harus dibales baik juga, dia sanggup," tutur Ryamizard.
Tahanan rumah merupakan bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja.
Perjalanan terpidana akan dibatasi, bahkan tidak dizinkan sama sekali, dimana tahanan rumah dianggap sebagai alternatif lunak dari penahanan dalam penjara. (Tribun Network/rizal bomantama/wly)