Klarifikasi Mabes Polri Soal Helikopter Polisi untuk Prewedding
Mabes Polri mengklarifikasi masalah video viral helikopter Korps Bhayangkara atau polisi di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengklarifikasi masalah video viral helikopter Korps Bhayangkara atau polisi di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Ketika ditanya wartawan mengenai masalah ini, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sempat tertawa tak percaya.
Ia mengernyitkan dahinya, menutup matanya, dan dengan setengah menegakkan kepalanya, ia tertawa kecil.
Ia membantah jika helikopter tersebut digunakan oleh pengantin yang sedang prewedding.
"Sudah diklarifikasi oleh Kabid Humas (Polda Sumut) sana. Bahwa waktu itu ada pengecekan radio. Kita kan ada heli diperbantukan di sana, kemudian dilaksanakan cek radio yang harus berjarak minimal dua puluh lima kilometer dari pangkalan radio tersebut, radio itu mengalami gangguan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Setyo mengatakan jika pilot saat itu mendarat di tempat yang kebetulan sedang dilaksanakan prewedding.
Pasangan pengantin yang melihat itu kemudian meminta izin kepada pilot agar bisa mengabadikan momen prewedding dengan background helikopter tersebut.
Ia menceritakan hal ini dengan mata yang memandang dari kiri ke kanan, ke arah semua awak media yang tampak mengerubunginya.
"Pilotnya merasa karena untuk prewedding terus diizinkan, tapi kemudian (beritanya) dipelintir (pasangan itu) turun dari heli," ungkapnya seraya menggelengkan kepala.
Setyo menggelengkan kepala lantaran tak habis pikir ada yang 'memelintir' berita atau fakta yang terjadi dilapangan.
Ia pun menjelaskan harus ada izin terlebih dahulu untuk menaiki helikopter polisi.
Menurutnya, tidak sembarang orang bisa naik helikopter itu.
"Itu heli Polri harus ada approval dari dinas. Kalau rekan wartawan naik harus ada approval dari Kadiv Humas yang memberikan izin naik. Paling tidak Kabid Humas kalau di Polda. Jadi tidak sembarangan. Itu ada itungannya beratnya berapa," pungkasnya.