Nakhoda Yacht senilai Rp 3,5 Triliun Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Tindakan selanjutnya setelah ada koordinasi dan hasil penyelidikan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan nakhoda Mr Rolf sebagai tersangka,
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nakhoda yacht senilai Rp 3,5 triliun, Kapten Rolf, terancam dijerat Mabes Polri sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Rolf bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia diduga dengan sengaja mematikan sistem navigasi kapal.
"Tindakan selanjutnya setelah ada koordinasi dan hasil penyelidikan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan nakhoda Mr Rolf sebagai tersangka," ujar Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/3/2018).
Iqbal menjelaskan jika Rolf mematikan sistem nagivasi atau Automated Identification System (AIS) selama melakukan pelayaran ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca: Ngeri! Harimau Buas Mulai Masuki Perkampungan, Sekolah Pun Diliburkan
Pihaknya, kata Iqbal, menduga tindakan ini sebagai upaya menghindari pengawasan kepolisian dari Amerika Serikat yang tengah memburu kapal hasil tindak pidana pencucian uang ini.
Kapal ini pun berlayar di Indonesia, diduga lantaran ingin bersembunyi dari pihak otoritas Amerika Serikat.
"Diketahui bahwa kapal Pesiar Equanimity tersebut sedang melakukan pelayaran ke wilayah perairan Indonesia, diduga hal tersebut dilakukan untuk menghindari atau menyembunyikan dari otoritas Amerika yang mempunyai perintah penyitaan tersebut," imbuh Iqbal.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri Dittipideksus dan FBI berhasil menyita kapal super yacht Equanimity setelah berlasung negosiasi yang cukup lama di perairan Benoa, Rabu (28/2/2018).
Kapal Pesiar senilai Rp 3,5 triliun itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.