Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Jonru Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan oleh Hakim
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jonru dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu.
Baca: Dituduh Sebarkan Hoaks, Fadli Zon Laporkan Ananda
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah lima puluh juta rupiah," kata Hakim ketua Antonius Simbolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru.
Terkait vonis tersebut, JPU dan Jonru belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.
Keduanya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan sikap selanjutnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan