Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Jonru Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan oleh Hakim

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Jonru Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan oleh Hakim
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru usai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jonru dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

Baca: Dituduh Sebarkan Hoaks, Fadli Zon Laporkan Ananda

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah lima puluh juta rupiah," kata Hakim ketua Antonius Simbolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru.

Terkait vonis tersebut, JPU dan Jonru belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.

Keduanya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim untuk memutuskan sikap selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas