Bawaslu Sebut KPU Sudah Dapat Tindaklanjuti Putusan Soal PBB
"Sudah dikirim ke KPU. Iya (dapat ditindaklanjuti,-red)" kata Afifuddin, saat dihubungi, Senin (5/3/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU RI sudah dapat menindaklanjuti putusan permohonan sengketa yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).
Menurut dia, salinan berkas putusan itu sudah disampaikan kepada KPU RI.
"Sudah dikirim ke KPU. Iya (dapat ditindaklanjuti,-red)" kata Afifuddin, saat dihubungi, Senin (5/3/2018).
Baca: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu: Disambut Haru Hingga Langkah KPU
Sebelumnya, KPU RI belum menentukan sikap mengenai tindaklanjut putusan Bawaslu RI mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan PBB.
Sampai Senin (5/3/2018) siang, KPU RI masih menunggu salinan putusan permohonan sengketa yang diputuskan, pada hari Minggu kemarin.
Baca: Bos First Travel Masih Bisa Tersenyum Saat Digiring Petugas Dengan Tangan Terborgol
Pada hari Minggu kemarin, Bawaslu RI memutuskan PBB dapat mengikuti Pemilu 2019. Putusan itu diambil melalui sidang adjudikasi.
Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan
Bawaslu memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan terkait PBB sebagai peserta Pemilu 2019 selama kurun waktu 3 hari.
Namun, apabila tak menerima putusan itu KPU RI diberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.