Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut KPU Sudah Dapat Tindaklanjuti Putusan Soal PBB

"Sudah dikirim ke KPU. Iya (dapat ditindaklanjuti,-red)" kata Afifuddin, saat dihubungi, Senin (5/3/2018).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Sebut KPU Sudah Dapat Tindaklanjuti Putusan Soal PBB
TWITTER
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU RI sudah dapat menindaklanjuti putusan permohonan sengketa yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurut dia, salinan berkas putusan itu sudah disampaikan kepada KPU RI.

"Sudah dikirim ke KPU. Iya (dapat ditindaklanjuti,-red)" kata Afifuddin, saat dihubungi, Senin (5/3/2018).

Baca: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu: Disambut Haru Hingga Langkah KPU

Sebelumnya, KPU RI belum menentukan sikap mengenai tindaklanjut putusan Bawaslu RI mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan PBB.

Sampai Senin (5/3/2018) siang, KPU RI masih menunggu salinan putusan permohonan sengketa yang diputuskan, pada hari Minggu kemarin.

Berita Rekomendasi

Baca: Bos First Travel Masih Bisa Tersenyum Saat Digiring Petugas Dengan Tangan Terborgol

Pada hari Minggu kemarin, Bawaslu RI memutuskan PBB dapat mengikuti Pemilu 2019. Putusan itu diambil melalui sidang adjudikasi.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan

Bawaslu memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan terkait PBB sebagai peserta Pemilu 2019 selama kurun waktu 3 hari.

Namun, apabila tak menerima putusan itu KPU RI diberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas