Detail Teriakan Jonru Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara yang Menarik Perhatian Netter
Tak berselang lama ia membalikkan badan ke arah pengunjung sidang dan meneriakkan takbir sebanyak tiga kali sembari setengah melompat.
Penulis: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan reaksi Jonru usai menjalani sidang putusan beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat Jonru berdiri dari kursinya usai mendengarkan vonis hakim.
Tak berselang lama ia membalikkan badan ke arah pengunjung sidang dan meneriakkan takbir sebanyak tiga kali sembari setengah melompat.
Dengan emosi yang meluap-luap Jonru juga meneriakkan ihwal kebenaran.
"Kebenaran bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan," teriak Jonru.
Reaksi Jonru atas vonis tersebut dengan cepat menjadi perbincangan warganet.
Ada yang memberikan dukungan, namun banyak pula yang menyayangkan sikap Jonru yang tetap tak merasa bersalah.
@yon_djawir Udah terbukti bersalah malah takbir..Rasanya gimana gitu..
@zoelfick "Kebenaran tak dapat dikalahkan!" Ini kalimat yang diteriakkan Jonru setelah vonis hakim. Artinya, ia masih sangat yakin kalau yang dilakukannya sbg sebuah kebenaran. Terkadang, kebiasaan mencari pembenaran bisa membuat orang merasa benar. (Catatan di tengah alunan dangdut)
@masinusina Ini apaan dah jonru. Ga ada elegannya blas. Takbir sambil lompat2. Bid'ah jon.
Jonru Mengaku Tak Ikhlas
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sidang pembacaan putusan terhadap Jonru dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018) sore.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Apa pun keputusannya, merupakan keputusan yang tidak adil. Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.
Jonru pun merasa dirinya adalah korban ketidakadilan.
"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," imbuhnya.
Hal yang Memberatkan Jonru
Ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Jonru.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar Simbolon.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Menurut hakim,Jonru terbukti melanggar tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.
Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.
Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.
Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.