Mantan Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara
Uang suap ratusan juta tersebut berkaitan dengan pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/3/2018) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki menyatakan, Rochmadi terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp240 juta.
Baca: Mendapat Ancaman, Ustaz Shobur Lebih Waspada
Uang suap ratusan juta tersebut berkaitan dengan pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.
"Menjatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain suap, Hakim Ibnu juga menyatakan, Rochmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan uang hasil korupsinya itu.
Uang tersebut lanjut Hakim Ibnu disamarkan dalam beberapa aset yang salah satunya yakni berupa mobil Oddysey.
Terkait vonis tujuh tahun penjara, hal-hal yang memberatkan Rochmadi yakni, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Rochmadi berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyatakan, Rochmadi berjasa kepada negara karena menjadi Auditor BPK.
Sebelumnya, Rochmadi dituntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Alhasil vonis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.