Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara

Uang suap ratusan juta tersebut berkaitan dengan‎ pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri, keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/9/2017). Rochmadi Saptogiri yang menjabat sebagai auditor utama BPK ini kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama rekannya yang juga auditor BPK, Ali Sadli. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/3/2018) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam perkara ini, ‎Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki menyatakan, Rochmadi terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp240 juta.

Baca: Mendapat Ancaman, Ustaz Shobur Lebih Waspada

Uang suap ratusan juta tersebut berkaitan dengan‎ pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.

"Menjatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain suap, Hakim Ibnu juga menyatakan, Rochmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan uang hasil korupsinya itu.

Uang tersebut lanjut Hakim Ibnu disamarkan dalam beberapa ase‎t yang salah satunya yakni berupa mobil Oddysey.

Berita Rekomendasi

Terkait vonis tujuh tahun penjara, ‎hal-hal yang memberatkan Rochmadi yakni, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Rochmadi berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyatakan, Rochmadi berjasa kepada negara karena menjadi Auditor BPK.

‎Sebelumnya, Rochmadi dituntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Alhasil vonis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas