Heru Winarko Pakai Pengalaman di KPK Untuk Berantas Narkoba
"Tentunya itu lebih baik, saya akan mencoba menajemen risiko yang ada di KPK diterapkan di BNN."
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Heru Winarko selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru sudah menyiapkan strategi dan inovasi dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana narkoba di tanah air.
Di antaranya peningkatan SDM dengan penerapan manajemen risiko melalui pengembangan asuransi dan strategi memiskinkan para bandar narkoba dengan pengenaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Menilik Perbedaan Karakter Buwas dan Heru Winarko Saat Bicara Di Depan Awak Media
Hal itu disampaikan Heru Winarko usai mengikut serah terima jabatan Kepala BNN dari Komjen Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Heru, beberapa strategi dan langkah yang akan dilakukannya di BNN nanti berdasarkan pengalamannya selama dua tahun bertugas sebagai Deputi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau (Buwas) sudah mencoba mengembangkan asuransi. Tentunya itu lebih baik, saya akan mencoba menajemen risiko yang ada di KPK diterapkan di BNN. Karena ada manajemen risiko di situ, itu akan memberikan perlindungan kepada pegawai kita," kata Heru.
Baca: Rahasia Buwas Tetap Awet Muda Tanpa Minum Jamu
Heru mengaku telah mendapat banyak masukan dari Buwas hingga pejabat eselon BNN.
Ia memastikan akan menindaklanjuti masukan-masukan tersebut, terutama berkaitan dengan perbaikan-perbaikan internal lembaga BNN.
Ia pun menyatakan akan bekerja sama dengan instansi-instansi lain dalam pemberantasan narkotika.
Untuk TPPU dari hasil kejahatan narkotika ia menyebut akan bekerja sama dengan PPATK.
Sementara untuk menangkal peredaran narkotika dari laut, ia akan bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut dan Direktorat Kepolisian Air Udara.
Baca: Pria Ini Mengkoordinasi Aksi Serangan Teror di Thamrin, Begini Asal Usulnya
Sedangkan untuk peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), ia akan menjalin kerja sama dengan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Sebab, penindakan di lapas bukan wewenang BNN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.