ICW Kritisi Pernyataan Ketua KPK Terkait 90 Persen Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka
Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, sebaiknya pimpinan ketua KPK tidak mengungkap ke publik
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritisi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyebut terdapat 90 persen dari beberapa peserta pilkada yang ada saat ini akan menjadi tersangka di KPK.
Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, sebaiknya pimpinan ketua KPK tidak mengungkap ke publik atas seseorang akan menjadi tersangka apalagi itu pada peserta pilkada.
"Ketua KPK sebaiknya berbicara ketika memang seseorang telah ditetapkan tersangka ke publik setelah memiliki minimal dua alat bukti," ujar Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Selasa (6/3/2018).
Berharap agar warga tidak memilih calon dalam pilkada yang akan menjadi tersangka, menurut ICW, sebaiknya tidak dilakukan sesaat sebelum pemungutan suara.
Hal tersebut kurang tepat, kata Febri Hendri. Karena pendidikan pemilih tidak bisa serta merta dilakuan sesaat sebelum pemungutan suara.
"Pendidikan pemilih terutama tidak memilih calon tersangka atau anti korupsi yang akan memperkuat demokrasi dilakukan jauh hari bahwa 3 atau 4 tahun sebelum pemungutan suara," tegasnya.
Untuk itu ICW menilai imbauan KPK tersebut kurang tepat momentum dan substansinya.
"Meski demikian, imbauan KPK ini bukanlah ancaman demokrasi akan tetapi himbauan yang kurang tepat momentumnya substansinya," jelasnya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut terdapat 90 persen dari beberapa peserta pilkada yang ada saat ini akan menjadi tersangka di KPK.
"90 persen dari beberapa peserta ya. Bukan dari semua peserta pilkada. Hanya beberapa saja, seperti petahana atau yang anggota keluarganya ikut maju," kata Agus Rahardjo dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Mabes Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Dirinya tidak menyebut berapa banyak total pasti calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka di KPK.
Namun, Agus menguraikan, sebagian besar calon ikut bertarung di pulau Jawa dan Sumatera.
"Lebih banyak di Pilkada di Jawa dan Sumatera. Ada sebagian di Kalimantan," ungkapnya.
Agus berharap nantinya, KPK dapat mengumumkan lebih awal status tersangka kepada para calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi.
Kalau bisa, kata Agus, sebelum pemilihan berlangsung.
"Supaya masyarakat mengerti kalau dia terkena kasus korupsi. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti," ucap Agus.(*)