Ketika Mahfud MD Ditanya Soal Kebijakan UIN Yogyakarta Terkait Cadar, Ini Jawabannya
Mahasiswi yang sampai saat ini masih memakai cadar akan diberi bimbingan konseling.
Penulis: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mulai menerapkan peraturan tentang pemakaian cadar.
Mengutip Tirbun Jogja, dari data yang dilakukan sejak 28 Februari, diketahui ada 41 mahasiswi dari berbagai fakultas yang memakai cadar.
Mahasiswi yang sampai saat ini masih memakai cadar akan diberi bimbingan konseling.
Pemberlakuan peraturan pakaian bercadar ini dengan cepat menyita perhatian publik.
Ada yang mendukung, adapula yang mengkritisi kebijakan tersebut.
Di laman Twitter, bahasan mengenai kebijakan pakaian bercadar ini turut ramai diperbincangkan.
Berbagai opini dari warganet pun bermunculan menanggapi kebijakan tersebut.
Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi, Mahfud MD turut memberikan komentarnya.
Menjawab pertanyaan warganet yang ditujukan kepadanya, pria kelahiran Sampang ini menjawab dengan tiga kalimat.
"Tdk ada yg berhak melarang orang menutup diti dgn cara berpakaian apa saja. Tapi jangan pula menista orang yang berpakaian biasa saja sbg melanggar agama. Pakaian itu boleh apa saja, asal sopan saja," begitu tulisnya di akun Twitter menjawab pertanyaan warganet.
Mahfud MD juga menanggapi pertanyaan lainnya seputar bijak tidaknya keputusan Rektor UIN terkait hal itu.
Menurutnya, soal tata cara berpakaian itu merupakan wewenang Rektor.
"Kalau itu wewenang rektor UIN. Buys, ahli hukum administrasi negara, mengatakan orng yg mengikatkan diri (spt bekerja atau belajar) di suatu institusi hrs rela jika hak asasinya diatur atau dikurangi sesuai dgn kewenangan pimpinan institusinya, spt, jam tidur dan berpakaian,"
Tanggapan MUI
Ketua MUI Ma'aruf Amin angkat bicara terkait pelarangan memakai cadar bagi civitas akademi di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Ma'aruf Amin yang ditemui usai rapat di kantor MUI Pusat mengatakan kampus UIN harus memiliki alasan kuat mengapa penggunaan cadar dilarang.
Padahal, kata Ma'aruf, penggunaan cadar dalam islam diperbolehkan.
"Kalau ada alasan yang masuk akal, kemaslahatan apa? Maka tak boleh memakai cadar. Itu ada aspek apa, itu yang harus kita tahu dulu bahwa bercadar itu bagus menurut Islam menutupi wajahnya, tapi ada gangguan apa, itu yang harus kita tahu kan," jelas Ma'aruf Amin, Selasa (6/3/2018).
Ia pun mempertanyakan alasan yang digunakan UIN terkait pelarangan itu.
"Jadi kita (MUI) harus dengar alasannya, masuk akal enggak. Ini tentu harus kita mendengar, kenapa cadar dilarang. Secara Islam boleh, tapi ada aspek apa, sehinga UIN melarang, kita mendengar dulu alasannya," ujarnya.
"Ya ditanya aja alasannya apa masuk akal enggak? Kalau enggak, enggak usah dilarang kalau enggak ada sebabnya. Gitu aja," sambung Ma'aruf.
Dikabarkan sebelumnya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, melarang penggunaan cadar mahasiswi saat beraktivitas di area kampus.
Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, UIN telah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mau melepas cadar saat berada di kampus UIN, Senin (5/3/2018). (Tribunnews.com/Wahid Nurdin/Rina Ayu Panca Rini)