Menurut Saksi Ini Cara Bos First Travel Gaet Para Agen
Seorang saksi yang diajukan dalam kasus First Travel, membeberkan modus yang digunakan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang saksi yang diajukan dalam kasus First Travel, membeberkan modus yang digunakan.
Saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Depok, untuk tersangka Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan petinggi PT First Travel.
Dewi Guatiana mengatakan bahwa ketiga bos First Travel sempat membuat seminar kepada para agen di Hotel Ritz-Calton Jakarta pada 5 Desember 2015.
Pada saat itu, kata Dewi, Andika dan Anniesa Hasibuan menjadi salah satu pembicara di depan puluhan agen First Travel.
Baca: Kenangan David Beckham di Indonesia, Mulai Sikap Syahrini hingga Tindakan Kasar
Dalam kesempataan itu, Andika dan Anniesa menyampaikan bahwa First Travel merupakan jasa terbaik dalam jasa ibadah umrah.
"Pada saat itu, Andika menyampaikan First Travel perusahaan terbaik karena mendapatkan perhargaaan. Anniesa juga menyampaikan demikian," kata Dewi Guatiana dalam kterangannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Pada saat seminar tersebut, Dewi sempat menanyakan bagaimana sistem keuangan di First Travel.
Apakah melakukan sistem menggunakan dana sekarang untuk dana selanjutnya keberangkatan jemaah?
"Bu Anniesa bilang tidak. Buktinya jamaah berangkat. Keterangan Anniesa menambah semangat kami tertarik menjadi agen," terang Dewi.
Dewi mengatakan setelah dirinya terdaftar sebagai agen setelah sebelumnya membayar Rp 2,5 juta, banyak tetangga hingga temannya yang tertarik mendaftarkan sebagai calon jemaah umrah.
"Ada 672 orang, yang sudah diberangkatkan sebanyak 329 orang. Yang belum diberangkatkan ada 342 orang," paparnya.
Baca: Keluhan Fredrich Yunadi Mendekam di Rutan KPK, Salah Satunya Soal Makanan
Ia juga mengatakan dari calon jemaah yang ia daftarkan namun belum diberangkatkan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 5,8 miliiar.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas.(*)