Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Dukung Polri Usut Tuntas Muslim Cyber Army

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mendukung upaya Polri memberantas hoaks dan ujaran kebencian yang banyak ditemui di media sosial.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in MUI Dukung Polri Usut Tuntas Muslim Cyber Army
Warta Kota/henry lopulalan
Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mendukung upaya Polri memberantas hoaks dan ujaran kebencian yang banyak ditemui di media sosial. Siapa pun pelakunya harus ditindak tegas.

Sebab, kata Zainut, selain melanggar hukum positif, menyebarkan fitnah dan hoaks juga bertentangan dengan syariat Islam.

"Haram hukumnya karena dapat menimbulkan perasaan ketakutan, perpecahan, permusuhan, yang dapat menimbulkan kerusakan di dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ujar Zainut.

MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa nomor Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Baca: Mahfud MD Bukan Tak Mau Jadi Cawapres Tapi Tak Ingin

Isinya disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah atau membicarakan keburukan dan aib orang lain, fitnah, penyebaran permusuhan, aksi bullying atau perundungan, serta ujaran kebencian dan permusuhan antarsuku agama ras dan antar golongan (SARA).

Zainut mengatakan, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan, dan membuat konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, ghibah fitnah, gosip dan lain-lain sebagai profesi juga dilarang atau diharamkan, baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan-kepentingan yang lain," kata Zainut.

Oleh karena itu, kata Zainut, MUI meminta kepada Polri mengusut tuntas kejahatan siber secara cepat, proporsional, dan profesional.

Baca: Kelompok MCA Bermotif Politik, Diduga Ingin Melakukan Kudeta terhadap Pemerintahan Lewat Medsos

MUI juga meminta agar Polri fokus pada penanganan kasus kriminalnya, bukan mengaitkan pelakunya pada suku, agama, atau etnis tertentu.

Ia khawatir nantinya akan timbul ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif dalam penanganan kasus ini.

Ketua Setara Institute Hendardi menduga MCA adalah kelompok penentang pemerintah.

Menurutnya, itu tak lepas pula dari konten berita hoaks MCA yang mengarah ke politik dan berusaha memecah belah bangsa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas