MUI Dukung Polri Usut Tuntas Muslim Cyber Army
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mendukung upaya Polri memberantas hoaks dan ujaran kebencian yang banyak ditemui di media sosial.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mendukung upaya Polri memberantas hoaks dan ujaran kebencian yang banyak ditemui di media sosial. Siapa pun pelakunya harus ditindak tegas.
Sebab, kata Zainut, selain melanggar hukum positif, menyebarkan fitnah dan hoaks juga bertentangan dengan syariat Islam.
"Haram hukumnya karena dapat menimbulkan perasaan ketakutan, perpecahan, permusuhan, yang dapat menimbulkan kerusakan di dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ujar Zainut.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa nomor Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Baca: Mahfud MD Bukan Tak Mau Jadi Cawapres Tapi Tak Ingin
Isinya disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah atau membicarakan keburukan dan aib orang lain, fitnah, penyebaran permusuhan, aksi bullying atau perundungan, serta ujaran kebencian dan permusuhan antarsuku agama ras dan antar golongan (SARA).
Zainut mengatakan, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan, dan membuat konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
"Kegiatan buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, ghibah fitnah, gosip dan lain-lain sebagai profesi juga dilarang atau diharamkan, baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan-kepentingan yang lain," kata Zainut.
Oleh karena itu, kata Zainut, MUI meminta kepada Polri mengusut tuntas kejahatan siber secara cepat, proporsional, dan profesional.
Baca: Kelompok MCA Bermotif Politik, Diduga Ingin Melakukan Kudeta terhadap Pemerintahan Lewat Medsos
MUI juga meminta agar Polri fokus pada penanganan kasus kriminalnya, bukan mengaitkan pelakunya pada suku, agama, atau etnis tertentu.
Ia khawatir nantinya akan timbul ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif dalam penanganan kasus ini.
Ketua Setara Institute Hendardi menduga MCA adalah kelompok penentang pemerintah.
Menurutnya, itu tak lepas pula dari konten berita hoaks MCA yang mengarah ke politik dan berusaha memecah belah bangsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.