MUI Sebut Buzzer Penyebar Gosip Profesi Haram
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan para buzzer penyebar gosip masuk dalam kategori profesi haram.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan para buzzer penyebar gosip masuk dalam kategori profesi haram.
Zainut merujuk kepada fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial, khususnya bagi para buzzer.
Baca: Panglima TNI Sebut Soliditas TNI-Polri Bukan Sekedar Seremoni
"Setiap muslim yang bermuamalah dilarang menyebarkan SARA dan ini diharamkan. Kegiatan buzzer di media sosial yang menyebarkan informasi yang berbahan gosip sebagai profesi diharamkan dan dilarang," ujar Zainut, di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Tak berbeda pula dengan orang yang memanfaatkan jasa buzzer atau mereka yang menyandang dana bagi buzzer tersebut.
Baca: Polisi Jadwakan Periksa Pihak Dinas Perhubungan DKI Terkait Penutupan Jalan di Tanah Abang
Bagi Zainut, keduanya sama saja dengan para penyebar hoax, lantaran mendukung dan mendanai penyebaran isu tersebut.
Karena itu, ia meminta Polri untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca: Terlihat Grogi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim
Menurutnya, penyebaran hoax ini memecah belah persatuan bangsa dan menimbulkan keresahan.
"Hal ini tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Karena dapat menimbulkan keresahan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara," katanya.
Sebelumnya, Kasatgas Nusantara Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkap adanya motif politik dari kelompok Muslim Cyber Army (MCA) dan Eks Saracen dalam menyebarkan isu-isu provokatif.
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Terdengar Suara Penumpang Saat Sopir Taksi Online Ditelepon Istri