Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aditya Moha Foto Bersama Istri dan Keluarga Usai Jalani Sidang

Usa‎i persidangan kali ini, Angelina Tjandring dan Aditya Moha menyempatkan diri foto bersama dengan sanak keluarga mereka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aditya Moha Foto Bersama Istri dan Keluarga Usai Jalani Sidang
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Angelina Tjandring dan Aditya Moha menyempatkan diri foto bersama dengan sanak keluarga mereka di pengadilan Tipikor, Rabu (7/3/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018) menggelar sidang lanjutan kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan terdakwa anggota DPR, Aditya Moha selaku pemberi uap.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan empat saksi.

Baca: Polisi Amankan Tiga Orang yang Mengaku Sebagai Mitra KPK di Subang

Di antaranya Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Manado, Frangky Rumengan,‎ Deni Sumolang, panitera utama di Pengadilan Tinggi Manado.

Serta Ulfa staf di Pengadilan Tinggi Manado dan anggota tim pengacara terdakwa Marlina Moha Siahan.

Pantauan Tribunnews.com, istri dari Aditya Moha, Angelina Tjandring kembali hadir mendampingi sidang sang suami yang ditemani keluarga besarnya.

BERITA TERKAIT

Baca: Ketika Bos First Travel Anniesa Hasibuan Saling Bantah Dengan Saksi Dalam Persidangan

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (28/2/2018) lalu Angelina Tjandring ‎juga hadir.

Usa‎i persidangan kali ini, Angelina Tjandring dan Aditya Moha menyempatkan diri foto bersama dengan sanak keluarga mereka.

Kompak, keluarga menggunakan pakaian bernuansa putih.

Baca: Bos First Travel Tampil Kelimis Saat Sidang: Ini Gaya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan

Sementara Aditya menggunakan kemeja batik lengan panjang.

‎Sidang selanjutnya, hakim memutuskan digelar pada Rabu (21/3/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

‎‎Diketahui sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Aditya didakwa telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.

Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya

Suap ini diberikan beberapa tahap di Jogyakarta dan Jakarta, dengan tujuan agar ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Atas perbuatannya, Aditya Moha didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a , Pasal 6 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang ‎RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas