Aditya Moha Foto Bersama Istri dan Keluarga Usai Jalani Sidang
Usai persidangan kali ini, Angelina Tjandring dan Aditya Moha menyempatkan diri foto bersama dengan sanak keluarga mereka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018) menggelar sidang lanjutan kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan terdakwa anggota DPR, Aditya Moha selaku pemberi uap.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan empat saksi.
Baca: Polisi Amankan Tiga Orang yang Mengaku Sebagai Mitra KPK di Subang
Di antaranya Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Manado, Frangky Rumengan, Deni Sumolang, panitera utama di Pengadilan Tinggi Manado.
Serta Ulfa staf di Pengadilan Tinggi Manado dan anggota tim pengacara terdakwa Marlina Moha Siahan.
Pantauan Tribunnews.com, istri dari Aditya Moha, Angelina Tjandring kembali hadir mendampingi sidang sang suami yang ditemani keluarga besarnya.
Baca: Ketika Bos First Travel Anniesa Hasibuan Saling Bantah Dengan Saksi Dalam Persidangan
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (28/2/2018) lalu Angelina Tjandring juga hadir.
Usai persidangan kali ini, Angelina Tjandring dan Aditya Moha menyempatkan diri foto bersama dengan sanak keluarga mereka.
Kompak, keluarga menggunakan pakaian bernuansa putih.
Baca: Bos First Travel Tampil Kelimis Saat Sidang: Ini Gaya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan
Sementara Aditya menggunakan kemeja batik lengan panjang.
Sidang selanjutnya, hakim memutuskan digelar pada Rabu (21/3/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Aditya didakwa telah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.
Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Suap ini diberikan beberapa tahap di Jogyakarta dan Jakarta, dengan tujuan agar ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.
Atas perbuatannya, Aditya Moha didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a , Pasal 6 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.