Hakim Tipikor Curiga Saksi Kasus Korupsi yang Jerat Rita Widyasari Beri Keterangan Palsu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tegur saksi Ahmad Taufik Hidayat dalam sidang terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur saksi bernama Ahmad Taufik Hidayat dalam sidang terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairuddin, Rabu (7/3/2018).
Majelis hakim menegur mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara itu, kerap mengingkari kesaksiannya yang telah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ini bagaimana, banyak yang kamu ingkari di sini," tegas Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Rita Widyasari Mengaku Kekayaannya Berasal dari Tiga Tambang
Baca: Setnov Berusaha Nyaman, Fredrich Keluhkan Makanan dan Rita Widyasari Dangdutan
Baca: Putri Marino Tak Lagi Prioritaskan Karier, Fokus Jadi Istri Dulu
Baca: Chicco Jerikho Bantah Kabur Saat Ditanya Soal Nikah di Gala Premiere Film
Lebih lanjut, hakim peringatkan Taufik bisa kena pasal memberikan keterangan palsu. Ini berawal saat Taufik yang membantah ada uang hasil pungutan penerbitan perizinan mengalir ke Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Padahal di BAP, saat proses penyidikan, Taufk menyatakan setiap perizinan yang dikeluarkan dinasnya memungut biaya tidak resmi, sebagian besarnya mengalir ke Bupati Rita.
"Itu hanya salah persepsi yang mulia," kilah Taufik.(*)