Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Anggota Tim 11 Abrianto Amin Pencetus Biaya Rp 50 Juta Untuk Setiap Urus Izin Lingkungan

"Tim 11 saya tahu dari koran. Yang saya tahu itu Abrianto Amin, yang lainnya tidak tahu," kata Hamsyin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Sebut Anggota Tim 11 Abrianto Amin Pencetus Biaya Rp 50 Juta Untuk Setiap Urus Izin Lingkungan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Nama Abrianto Amin mencuat dalam persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ‎Rabu (7/3/2018).

Abrianto diduga sebagai anggota tim pemenangan Rita Widyasari saat Pilkada atau biasa disebut Tim 11.

Menurut saksi Hamsyin ‎yang berprofesi sebagai dosen di Universitar Mulawarman sekaligus konsultan lingkungan dari PT Argonusa Sartika yang biasa mengurus izin tambang dan perkebunan sawit, ada perintah dari Abrianto Amin agar para perusahaan pemohon izin lingkungan membayar Rp 50 juta setiap kali mengajukan izin.

Baca: Cak Imin Optimis Jadi Calon Wakil Presiden, Jokowi: Bagus, Komunikasi Setiap Hari

Keterangan ini diawali dari pertanyaan hakim soal tim 11 kepada Hamsyin.

Hamsyin menjawab mengetahui dari media massa, bahwa tim 11 merupakan tim sukses saat Pilkada.

Berita Rekomendasi

"Tim 11 saya tahu dari koran. Yang saya tahu itu Abrianto Amin, yang lainnya tidak tahu," kata Hamsyin.

Lanjut Hamsyin menyampaikan sebagai konsultan, dia berhubungan dengan Badan Lingkungan Hidup dan kehutanan Kukar sejak tahun 2000 hingga sekarang untuk mengurus izin lingkungan maupun Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan.

Baca: Penjelasan Sekjen Partai Berkarya Terkait Keanggotaan Pollycarpus dan Muchdi PR

"Jadi dari pemohon kontrak ke konsultan, nanti kami yang atur semua termasuk berapa biaya yang perlu disiapkan kami masukkan dalam anggaran. Ada biaya sosialisasi, honor kepala desa, masyarakat, konsumsi dan tranportasi. Itu semua ke Kasie Bagian Dampak Lingkungan, " beber Hamsyin.

Masih menurut Hamsyin, saat mengurus izin tersebut tidak ada daftar tempel resmi mengenai biaya yang harus dikeluarkan.

Prosesnya, terlebih dulu, konsultan harus mengurus sosialisasi presentasi.

Setelah selesai untuk izin lingkungan agar ditandatangani harus membayar Rp 50 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas