Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Cokok Penghina Pimpinan FPI dan Prabowo Lewat Situs Abal-abal

Pelaku berinisial KB ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2018) malam. Diketahui KB juga seorang lulusan sarjana teknik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Cokok Penghina Pimpinan FPI dan Prabowo Lewat Situs Abal-abal
Theresia Felisiani
ilustrasi.Penyidik Subdit 1 Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap seorang warga Lampung yang mengunggah informasi bohong alias hoax soal mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah meniadakan azah di masjid karena suaranya berisik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencokok seorang pria penyebar hoaks melalui sejumlah situs yang menyerang beberapa tokoh nasional.

"Pelaku menyebarkan konten soal kebangkitan PKI, penganiyayaan ulama , kebencian antar agama dan pencemaran terhadap tokoh maupun pejabat nasional," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Iwan Anwar, saat konferensi pers di Kantor Dittipid Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, (8/3/2018).

Pelaku berinisial KB ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2018) malam. Diketahui KB juga seorang lulusan sarjana teknik.

Beberapa tokoh yang dihina melalui situs palsu milik KB diantaranya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Penghinaan atau berita bohong terhadap tokoh nasional dan pejabat negara, antara lain menghina Ma'ruf Amin, Said Aqil Siradj. Menyerang secara pribadi terhadap tokoh lainnya misalnya Prabowo, Jokowi, menghina Megawati," jelas Irwan.

Dalam melakukan aksinya, KB menggunakan akun blog dengan nama mirip media online nasional. Dari media abal-abal tersebut, mereka menyiarkan berita-berita hoaks tersebut.

"Dia juga membuat (akun) Blogspot, hampir semua media ada di sini, misalnya MI, detik, Tribunnews.com, Tempo. Hampir semua ada," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas