Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dakwaan Dokter Bimanesh: Setya Novanto Minta Kepalanya Diperban dan Diinfus Pakai Jarum untuk Anak

Tedakwa kemudian menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich padahal terdakwa mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dakwaan Dokter Bimanesh: Setya Novanto Minta Kepalanya Diperban dan Diinfus Pakai Jarum untuk Anak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
dr Bimanesh Sutarjo terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat dakwaanya menyebut dokter Bimanesh Sutarjo bersama-sama dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersekongkol agar Setya Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta.

"Pada 16 November 2017 bertempat di RS Medika Permata Hijau terdakwa Fredrich Yunadi melakukan turut serta‎ perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi yakni merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan," kata jaksa Moch Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Bimanesh, Kamis (8/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sesuai surat dakwan pada 16 November 2017, pukul 11.00 WIB terdakwa yang berprofesi sebagai dokter Spesialis Penyakit Dalam RS Medika Permata Hijau dihubungi Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit ssalah satunya hipertensi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Fredrich Yunadi kembali menegaskan permintaan tersebut dengan menemui terdakwa di kediamannya, apartemen Botanica Towe, Simprug, Jakarta Selatan dalam rangka memastikan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

"Fredrich Yunadi juga memberikan kepada terdakwa foto dan rekam medik Setya Novanto dari RS Premier Jatinegara sebagai bahan diagnosa medis bagi terdakwa untuk rawat inap Setya Novanto, ujar jaksa.

Tedakwa kemudian menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich padahal terdakwa mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait e-KTP.

Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer pelayanan Medik RS Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Direncanakan Setya Novanto akan masuk rumah sakir dengan diagnosa hipertensi besar. Padahal terdakwa belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dr Muhammad Thoyip, dokter spesialis jantung dan dr Joko Sanyoto, dokter spesialis bedah untuk melakukan perawatan bersama padahal belum pernah memberitahu kepada kedua dokter untuk merawat Setya Novanto.

Selain itu, terdakwa juga berpesan agar dr Alia jangan memberitahukan pada dr Hafil Budianto Abdulgani, Direktur RS Medika Permata Hijau tentang rencana memasukkan Setya Novanto untuk rawat inap.

Terdakwa kemudian memberikan telepon selulernya kepada Fredrich untuk berbicara langsung kepada dr Alia yang pada intinya Fredrich meminta agar disiapkan ruangan VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setya Novanto.

Mendengar permintaan dari Bimanesh dan Fredrich, Alia tetap meminta persetujuan dari Hafil Budianto Abdulgani terkait permintaan rawat inap Setnov. Dalam hal ini, Hafil meminta agar pasien tetap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Selain itu, dr Alia menyampaikan kepada dr Michael Chia Cahaya yang bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien Setya Novanto dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, Fredrich memerintahkan stafnya bernama Achmad Rudiansyah menghubungi dr Alia untuk melakukan pengecekan kamar VIP yang sudah dipesan sebelumnya untuk Setya Novanto dan selanjutnya sekitar pukul 17.45 WIB, Achmad Rudiansyah ditemani oleh dr Alia melakukan pengecekan kamar," terang jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas