Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

GM Nonaktif PT Jasa Marga Purbaleunyi Divonis 1,5 Tahun penjara

"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu terkait fasilitas karaoke sebanyak dua kali dan motor Harley Davidson kepada Sigit Yugoharto,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in GM Nonaktif PT Jasa Marga Purbaleunyi Divonis 1,5 Tahun penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sigit Yugoharto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan kepada General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, Kamis (8/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Baca: Jusuf Kalla Tekankan Pentingnya Penghormatan Kepada Petani

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Setia Budi terbukti menyuap auditor BPK, Sigit Yugoharto berupa satu motor Harley Davidson dan sejumlah fasilitas hiburan malam di kantor Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta kepada auditor BPK lainnya.

Suap tersebut diberikan karena Sigit Yugoharto adalah ketua Tim BPK yang melaksanakan ‎tugas Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

Baca: Petinggi Tiga Partai Politik Berkumpul, Hinca: Biar Lebih Seru Nanti Pilpresnya

Rekomendasi Untuk Anda

"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu terkait fasilitas karaoke sebanyak dua kali dan motor Harley Davidson kepada Sigit Yugoharto," ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.

‎Hakim juga menyatakan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca: Fakta Terkait Gugatan Cerai Ahok: Tak Mau Terima Tamu Hingga Pengakuan Veronica Lewat Surat

Namun, hakim mempertimbangkan sikap Setia Budi yang sopan selama persidangan untuk meringankan hukuman.

"Terdakwa sudah tidak berpenghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga," tambah hakim.

Setia Budi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas