Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi-Prabowo Tanding Ulang Capres 2019

Tanding ulang antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto akan kembali terjadi pada Pilpres 2019 mendatang.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi-Prabowo Tanding Ulang Capres 2019
TRIBUNNEWS.COM
Presiden Jokowi bersama Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. 

"Sekali lagi bagi kami berapapun porosnya kami menghargai. Kami hanya peduli Pak Prabowo maju menjadi calon presiden, dengan koalisi kecil atau besar. Karena itu komunikasi kami dengan partai tidak berhenti," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menambahkan pembahasan tengah dilakukan bersama partai-partai lain untuk membangun koalisi.

Menurutnya, pengumuman terkait siapa calon yang akan diusung sebagai capres, hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Tunggu waktu saja, yang jelas akhir bulan ini akan kami deklarasikan," ujar Sufmi Dasco.

Tiga Skenario
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Islam se-Indonesia (ICMI) Bidang Politik Dalam Negeri, Priyo Budi Santoso memaparkan tiga skenario yang mungkin terjadi di Pilpres 2019 mendatang.

Skenario yang pertama, terulangnya Pilpres 2014 yaitu pertarungan dua capres yaitu Jokowi menghadapi Prabowo Subianto.

"Skenario yang mungkin terjadi yang pertama adalah mengulang Pilpres 2014 yaitu pertarungan Joko Widodo dan Prabowo Subianto, pertarungan `head to head'. Dan skenario yang kedua adalah munculnya poros ketiga yang dimotori Partai Demokrat, PKB, dan PAN," kata Priyo.

"Kehadiran poros ketiga sebenarnya bagus bagi demokrasi Indonesia karena memberi semakin banyak pilihan kepada masyarakat," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Keluarga Tak Ingin Baasyir Dipenjara, Maunya Dirawat di Rumah Saja

Dan skenario ketiga yang mungkin terjadi menurut Priyo Budi Santoso adalah hanya adanya satu calon presiden atau calon tunggal.

Menurut Priyo hal itu kemungkinan besar terjadi lantaran keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan parpol gabungan harus memiliki suara minimal 20 persen untuk mengajukan capres dan cawapres.

"Itu sangat mungkin terjadi, yang tidak memiliki jumlah suara sebanyak itu dipaksa masuk ke dalam poros partai lain. Siapa tahu juga Jokowi dan Prabowo menjadi satu," ujar dia. (tribun network/fitri wulandari/taufik ismail/rizal bomantama/yat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas