KPK: Aliran Uang Suap Walikota Kendari Pernah Dibawa Sampai ke Hutan
Selain itu, penyidik juga menelusuri asal usul uang selain Rp 1,5 miliar yang ditarik dari bank tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir terjun ke lapangan untuk menelusuri aliran uang suap Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa tim terjun untuk memperdalam beberapa informasi yang sudah kita dapatkan penyidik.
Hasilnya, Febri mengungkapkan penyidik menemukan uang tersebut sempat dibawa ke beberapa tempat.
"Penyidik menelusuri pergerakan uang setelah ditarik dari bank, dibawa mobil ke jalanan di lokasi hutan di Kendari dan sejumlah tempat," ungkap Febri melalui pesan singkat.
Selain itu, penyidik juga menelusuri asal usul uang selain Rp 1,5 miliar yang ditarik dari bank tersebut.
Mengingat dugaan penyidik terjadi penerimaan uang oleh Adriatma sebesar Rp 2,8 miliar.
Untuk menggali fakta ini, penyidik memeriksa lima saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Sultra.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Empat orang tersebut diantaranya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
KPK menemukan dugaan bahwa menerima Adriatma uang sebesar Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah.
Uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar kepada perusahaan milik Hasmun Hamzah.
Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.