Megawati Kritisi Peraturan Pemerintah Pensiunkan Lebih Awal Peneliti
Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri mengkritisi terbitnya Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri mengkritisi terbitnya Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Megawati mengkritisi peraturan itu, saat memberikan pidato dalam rangka pemberian gelar Doctor Honoris Causa bidang politik pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Baca: Alasan IPDN Beri Gelar Doctor Honoris Causa Kepada Megawati
Megawati mengatakan, terdapat revisi batas usia pensiun dari semula 65 tahun menjadi 60 tahun.
Salah satu jabatan fungsional yang terdampak adalah peneliti madya.
"Keputusan politik tidak boleh diambil hanya mempertimbangkan aspek finansial kas negara belaka," ujar Megawati di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (8/3/2018).
Baca: Megawati Mendapat Gelar Doctor Honoris Causa dari IPDN
Menurut Megawati, Indonesia sangat kekurangan seorang peneliti.
Ia menyarankan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur agar membuat kajian pemerataan aparatur negara.
Baca: Bos First Travel Tampil Kelimis Saat Sidang: Ini Gaya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan
Artinya, ucap Megawati, reformasi birokrasi harus secara tepat memperhitungkan mana aparatur yang harus dipangkas, mana yang harus dipertahankan dan diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan.
"Menurut pendapat saya, tidak ada salahnya jika aturan tersebut ditinjau kembali. Apalagi saat ini kita sedang berupaya membangun Science Based Policy," ujarnya.