Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Mendapat Gelar Doctor Honoris Causa dari IPDN

Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri mendapat gelar Doctor Honoris Causa dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Megawati Mendapat Gelar Doctor Honoris Causa dari IPDN
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri mendapat gelar Doctor Honoris Causa dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kamis (8/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri mendapat gelar Doctor Honoris Causa dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Penganugrahan terhadap Megawati tersebut bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2018.

Rektor IPDN Ermaya Suradinata mengatakan, pemberian gelar Doctor Honoris Causa yang diterima Megawati, merupakan gelar pertama yang diberikan sepanjang IPDN berdiri.

Baca: Taruhan Wanita Saat Balap Liar, Kesaksian Warga: Kerap Jadi Cinta Satu Malam

Disampaikan Ermaya saat membuka upacara penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa bidang politik pemerintahan kepada Megawati

"Pemberian gelar Doktor Honoris Causa untuk pertama kalinya sejak berdirinya tahun 1956 dengan nama Akademi Pemerintahan Dalam Negeri," ujar Ermaya di kampus IPDN, Jatinagor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Ahok Terima Surat Pengakuan Veronica Tan Dalam Surat Ucapan Ulang Tahun

Ermaya menerangkan, pemberian gelar atas kebijakan yang dilahirkan untuk pemerintahan saat Megawati menjadi Presiden.

Satu di antaranya menciptakan good governance dalam pemerintahan.

Selain itu menggagas perlunya koridor desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah.

Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya

"Ibu Megawati Soekarnoputri, telah memberikan justification bahwa otonomi daerah perlu diperkuat untuk menguatkan pemerintah," ujar Ermaya.

Selain itu, membuat mandataris yang konsisten untuk desentralisasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas