Ada Enam Jenis Narkoba yang Belum Terdaftar di Undang-Undang
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ada 71 narkoba jenis baru. Namun baru 65 di antaranya yang terdaftar di Undang-Undang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan tiga narkoba jenis baru yang masuk ke Indonesia.
Ketiga narkoba jenis baru itu disebut berbentuk tembakau dan serbuk.
Ketiganya itu menambah daftar narkoba jenis baru yang ditemukan BNN menjadi 71 jenis.
Meski begitu, dari 75 satu jenis itu, baru 65 yang sudah terdaftar di undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).
"Namun dari tujuh puluh lima ini baru enam puluh lima yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari undang undang nomor tiga lima tentang narkotika, berarti masih ada yang belum masuk undang-undang. Mudah-mudah ini bisa segara menjadi bagian yang sudah masuk dan kita lakukan tindakan," kata Arman.
BNN Berhasil Sita 53,9 Kg Sabu dan 70.905 Butir Pil Ekstasi dalam 6 Kasus Selama Februari https://t.co/I9YJSorL4u
— TRIBUN Video (@VideoTRIBUN) March 9, 2018
Narkoba-narkoba jenis baru kebanyakan masuk dari luar negeri mulai dari Eropa, Asia Timur hingga wilayah Asean.
Narkoba jenis baru yang mana yang belum terdaftar, Jenderal Polri berambatu gondrong itu tidak menyebutkan.
Arman pun meminta masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba apalagi banyak yang tergolong jenis baru.(*)
TONTON JUGA: