Bukti Kasus Suap Emirsyah Satar Masih di Luar Negeri
KPK masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi masih terus dilakukan penyidik hingga kini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum merampungkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
KPK masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi masih terus dilakukan penyidik hingga kini.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkap KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di luar negeri.
"Sebenarnya kasus ini tidak rumit ya tapi memamg ada kompleksitas ketika kita bicara lintas yuridiksi itu yang paling membuat kita membutuhkan waktu karena bukti-bukti masih ada di luar negari juga," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Namun dirinya memastikan koordinasi KPK dengan otoritas negara Inggris dan Singapura berjalan dengan baik.
"Tinggal proses-proses formil yang perlu kita cermati," tambah Febri.
Baca: Dua Pejabat Garuda Indonesia Kembali Diperiksa untuk Tersangka Emirsyah Satar
Untuk merampungkan berkas penyidikan, KPK segera mengagendakan pemeriksaan Emirsyah Satar sebagai tersangka.
"Nanti kalau dibutuhkan sesuai strategi penyidikan tentu kita panggil lagi," pungkas Febri.
Sepanjang proses penyidikan kasus ini, sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini sudah diperiksa penyidik.
Bahkan, tiga saksi mahkota yakni Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo pun telah dicegah KPK.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeladah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan praktik rasuah di PT Garuda Indonesia tersebut.
Lokasi yang digeledah di antaranya Wisma MRA, kantor perusahaan milik Soetikno Soedardjo dan PT Dimitri Utama Abadi, anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi, yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi udara.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.