Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GMPG: Tunjuk Marcus Mekeng Ketua Fraksi di DPR, Airlangga Hartarto Tak Sensitif dengan Isu Korupsi

"Penunjukkan Melchias Marcus Mekeng sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggantikan Robert J Kardinal, sangat disayangkan," ujar Sirajuddin

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in GMPG: Tunjuk Marcus Mekeng Ketua Fraksi di DPR, Airlangga Hartarto Tak Sensitif dengan Isu Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/1/2018). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perombakan kali pertama fraksi Golkar semenjak kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak, termasuk Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).

Pasalnya Airlangga menunjuk Melchias Marcus Mekeng sebagai Ketua Fraksi menggantikan Robert J Kardinal.

Inisiator GMPG Sirajuddin Abdul Wahab menyayangkan penunjukkan tersebut.

"Penunjukkan Melchias Marcus Mekeng sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI menggantikan Robert J Kardinal, sangat disayangkan," ujar Sirajuddin, Jumat (9/3/2018).

Menurutnya, apa yang dilakukan Airlangga merupakan hal yang keliru.

Ia pun menilai Menteri Perindustrian itu tidak sensitif terhadap kasus korupsi e-KTP yang sempat memunculkan nama Mekeng sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana.

Baca: Mekeng Laporkan Inisiator GMPG ke Bareskrim Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Baca: Penunjukan Mekeng Dinilai Telah Melewati Mekanisme Partai

Berita Rekomendasi

Baca: Kebijakan Airlangga Tunjuk Mekeng Bikin Jargon Golkar Bersih Jadi Tak Berarti

"Keputusan Ketua Umum Partai Golkar sangat jauh dari sensitifitas terhadap isu korupsi, karena nama Melchias Mekeng diduga kuat terlibat dan menerima dana dalam kasus Korupsi E-KTP," tegas Sirajuddin.

Sirajuddin menyatakan kekecewaannya lantaran seharusnya kasus tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Airlangga dalam penunjukkan tersebut.

"Hal itu harusnya menjadi pertimbangan serius Airlangga Hartarto untuk tidak menunjuk Mekeng," kata Sirajuddin.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah melakukan perombakan fraksinya di DPR.

Perombakan tersebut kali pertama dilakukan setelah dirinya terpilih sebagai Ketua Umum partai berlambang pohon beringin, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada akhir tahun lalu, menggantikan Setya Novanto yang tengah terjerat kasus korupsi e-KTP.

Pergantian Ketua Fraksi Golkar di DPR tersebut memang dibenarkan Mekeng pada Kamis (8/3/2018), "iya, (Ketua Fraksi),".

Menurut Mekeng, terkait pergantian pimpinan fraksi itu, surat pun telah dikirimkan ke pimpinan DPR, dan diantarkan langsung oleh Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus.

Nantinya, setelah surat dikirimkan, rapat pimpinan pun digelar untuk memproses surat pergantian tersebut.

Mekeng Laporkan Inisiator GMPG

Ketua Fraksi Golkar Menchias Markus Mekeng telah melaporkan lima inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri.

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/ 407/ III/ 2018/ Bareskrim.‎

Kelima orang yang dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran baik tersebut yakni Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Itham, Arif Budi Prakoso, dan Antoni Pangaribuan‎.

"Dengan penuh kesadaran untuk menjaga martabat diri pribadi, institusi DPP Partai Golkar, dan institusi Fraksi Partai Golkar DPR RI, maka saya telah mengadukan 5 orang inisiator, pengurus, dan atau anggota 'Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) karena telah mencemarkan nama baik pribadi saya," ujar Mekeng di ruang Fraksi Golkar, ‎Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/3/2018). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas