KPU: Sudah Risiko, Adu Debat Tanpa Dihadiri Calon Kepala Daerah yang Sedang Diproses Hukum
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan debat publik itu tetap dilakukan meskipun ada calon kepala daerah yang ditahan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 kini memasuki tahapan kampanye. Di antara rangkaian kegiatan kampanye adalah debat publik yang dilakukan semua pasangan calon.
Namun, di Pilkada 2018 terdapat sejumlah calon kepala daerah yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Bagaimana kelanjutan debat publik itu?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan debat publik itu tetap dilakukan meskipun ada calon kepala daerah yang ditahan.
"Ya," ujar Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Menurut dia, penetapan tersangka itu merupakan kewenangan KPK. Sehingga ketidakhadiran calon kepala daerah mengikuti tahapan Pilkada 2018 merupakan risiko yang harus ditempuh.
"Bukan soal seimbang. Itu risiko," tegasnya.
Saat ini, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mereka yaitu, Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang berkompetisi di pemilihan bupati Jombang, Jawa Timur, serta Bupati Ngada Marianus Sae yang turut dalam Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Baca: Terbang Naik Citilink, Kini Bisa Sambil Internetan Gratis
Baca: Kapolsek di Lampung Diduga Selingkuhi Istri Anak Buahnya, Terungkap Lewat Trik Unik Ini
Baca: Diminta Jokowi Sebutkan Suku-suku di Indonesia, Santri Ini Menjawab Suku Aborigin
Terakhir, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dan anaknya, Adriatma Dwi Putra yang kini menjabat Wali Kota Kendari, terjerat kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari.
Adapun KPU memberlakukan mekanisme yang sama terhadap semua calon kepala daerah saat mengikuti Pilkada serentak 2018. Sehingga calon kepala daerah berstatus tersangka masih mempunyai hak mengikuti tahapan Pilkada termasuk kampanye.
Namun, status sebagai tersangka akan menyulitkan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye. Apalagi, apabila aparat penegak hukum menahan yang bersangkutan.
KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.
Debat publik merupakan salah satu kegiatan kampanye. Ini merupakan upaya menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dan PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, debat Pilkada paling tidak dilaksanakan tiga kali sesuai ketersedian anggaran dan waktu yang ada.