Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dana Muslim Cyber Army, Polri Akan Gandeng PPATK

Menurut Setyo, PPATK juga bisa membantu Bareskrim mengungkap adanya aliran dana mencurigakan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Dana Muslim Cyber Army, Polri Akan Gandeng PPATK
Warta Kota/henry lopulalan
Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menghadirkan tersangka saat merilis pengungkapan sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkap kerjasama tersebut guna menelusuri dana atau rekening anggota Muslim Cyber Army (MCA).

"Kalau aliran dana kita pasti kerjasama dengan PPATK. Baru mau ngomong," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Menurut Setyo, PPATK juga bisa membantu Bareskrim mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening mereka.

Namun demikian, jenderal bintang dua ini mengatakan penelusuran belum dilakukan. Penelusuran, kata dia, adalah langkah berikutnya usai menggandeng PPATK.

"Nanti lah. Tapi itu langkah berikutnya, pasti Bareskrim menyampaikan," ujar Setyo.

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam admin MCA, yakni Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Roni Sutrisno di Palu, Tara Arsih, dan Bobby Gustiono (35).

Berita Rekomendasi

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas