Tiga Jenderal Polisi dan 7 Jaksa Madya Bersaing dengan Internal KPK
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan ada dua jabatan penting di KPK yang segera harus terisi, yakni Deputi Penindakan dan Dirdik KPK.
Editor: Dewi Agustina
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tujuh nama jaksa madya ke KPK untuk mengikuti lelang jabatan Deputi Penindakan.
Baca: Kronologis Tertembaknya Dua Warga saat Eksekusi 14 Rumah di Kampung Batusaraung
Dia memastikan ketujuh jaksa tersebut dijamin profesionalitasnya.
"Kami sudah berikan nama-namanya. Mereka adalah jaksa-jaksa yang berpengalaman, di antaranya pernah menjadi Kajati. Pastinya berkompeten, siapapun yang kami kirim kesana sudah kami jamin profesionalitasnya," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad juga memastikan ketujuh nama yang diajukan itu memiliki kapabilitas untuk menjadi Deputi Penindakan KPK, termasuk rekam jejak penanganan kasus tindak pidana korupsi besar.
Meski begitu, Noor belum bersedia menyebutkan ketujuh nama tersebut.
"Itu orang-orang yang punya kapabilitas untuk jabatan itu," kata dia.
Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan pihaknya telah mengirimkan tiga nama untuk mengikuti seleksi maupun lelang jabatan Deputi Penindakan KPK.
Baca: Cak Percil Sempat Mbanyol 20 Menit Sebelum Dipenjara di Lai Chi Kok Hong Kong
Ketiga orang tersebut adalah Kapolda NTB, Brigjen Firli; Kepala Biro Pengkajian dan Strategi Sistem Operasi Bareskrim Polri, Brigjen Toni Harmanto; dan Pamen SSDM Polri Penugasaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Brigjen Abdul Hasyim Gani.
Syafruddin mengatakan, ketiga nama yang diusulkan berpengalaman dalam penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundring serta mempunyai keahlian di bidang reserse dan investigasi dengan kualifikasi The Federal Bureau of Investigation (FBI).
Meski begitu, Syafruddin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPK untuk menyeleksi atau menyertakan ketiganya mengikuti proses lelang jabatan Deputi Penindakan KPK.
"Tapi itu terserah, itu bukan domainnya kita (Polri). Mau dipakai atau tidak, nggak ada masalah," ujar Syafruddin. (Tribun Network/tim/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.