Sebelum Rohayani Tuntut 2 Perusahaan Rokok Rp 1 T, Sosok ini Menang Gugatan Rp 236 T! Terinspirasi?
Ternyata kasus penuntutan kepada perusahaan rokok pernah dilakukan pula oleh seorang wanita di Amerika Serikat, Cynthia Robinson, pada 2014.
Editor: Bobby Wiratama
(Tribunsolo.com/Noorchasanah Anastasia Wulandari)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga bernama Rohayani (50) menuntut dua perusahaan rokok di Indonesia karena mengaku merasa dirugikan.
Ternyata kasus penuntutan kepada perusahaan rokok pernah dilakukan pula oleh seorang wanita di Amerika Serikat, Cynthia Robinson, pada 2014.
Penelusuran TribunSolo.com, wanita tersebut berhasil memenangkan tuntutannya kepada perusahaan rokok terbesar kedua di Amerika Serikat, RJ Reynolds Tobacco.
Cynthia meminta ganti rugi Rp 236 triliun atas kematian suaminya yang perokok meninggal karena kanker paru pada 1996.
Sidang untuk kasus ini berjalan hampir empat minggu.
Pengadilan mengetok palu dan menjatuhkan vonis pada perusahaan rokok setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk perusahaan rokok dianggap lalai.
Tak ada informasi yang menerangkan bahwa produk rokoknya mengandung nikotin yang sangat adiktif.
Melansir dari USA Today, pengacara Cynthia, menyebut perusahaan dianggap berbohong telah memasarkan rokoknya sebagai barang yang aman.
Faktanya, rokok justru mengandung bahan kimia berbahaya yang tak terhitung jumlahnya.
Suami Cynthia pun menjadi candu rokok selama 20 tahun hingga akhirnya meninggal dunia karena kanker paru.