Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke Polisi Diduga Sebarkan Hoax
Pelaporan dilakukan hari ini, Senin 12 Maret 2018, di SPK Polda Metro Jaya, Jl Sudirman No 55, Jakarta Selatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua wakil ketua DPR RI yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyebaran hoax dan kebencian berdasarkan SARA.
Pelaporan dilakukan hari ini, Senin 12 Maret 2018, di SPK Polda Metro Jaya, Jl Sudirman No 55, Jakarta Selatan.
Pelaporan dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia, bernama Muhammad Rizki dengan Laporan Polisi Nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Muhammad Rizki melaporkan akun @FahriHamzah dan @FadliZon karena dugaan menyebarkan hoax dan kebencian berdasarkan SARA.
Menurut dia, akun @FahriHamzah diduga menyebarkan hoax dari pemberitaan Jawa Pos "Ketua MCA adalah Ahokers, Maling Teriak Maling dan Ngaku Muslim Segala" tanggal 4 Maret 2018 yang Jawa Pos sendiri sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, tapi Fahri Hamzah tidak mau mengklarifikasi dan minta maaf.
Sementara @fadlizon dilaporkan karena me-RT konten hoax dari @Fahrihamzah dan seperti halnya Fahri Hamzah, Fadli Zon juga tidak mau me-RT klarifikasi dan permintaan maaf dari akun @JawaPos.
Selain me-RT hoax dari akun Fahri Hamzah, Fadli Zon dilaporkan karena dugaan menyebarkan kebencian berdasarkan isu SARA dan adu domba umat.
Dikatakan bahwa dalam twitnya, tanggal 3 Maret 2018 Fadli Zon mengaitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah saat terhadap jaringan hoax MCA dengan framing "penyudutan umat Islam dan labeling muslim"
Dan sebelumnya pada tanggal 3 September 2017, menurut Muhammad Rizki, Fadli Zon juga pernah mencuit tuduhan Pemerintah Jokowi tidak mendukung pengungsi Rohingya yang diusir dan dibantai karena Rohingya adalah muslim.
Twit-twit Fadli Zon tersebut, lanjut dia, diduga dengan sengaja ingin membentuk opini pemerintahan Jokowi tidak peduli bahkan meminggirkan umat Islam.
Laporan ini dilakukan karena keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Muhammad mengatakan pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah disebutkan sebagai berikut "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Ancaman bagi pelanggar Pasal 28 ayat 2 sebagaiman bunyi Pasal 45 UU ITE adalah ancaman penjara 6 tahun, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.