ICW Temukan Ada Upaya Pengurangan Hukuman Bagi Koruptor
ICW membeberakan ada upaya pengurangan ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) vers
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberakan ada upaya pengurangan ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi 2 Februari 2018.
Hal itu, terlihat dari draf revisi KUHP dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pengurangan pidana itu tercermin dari perbandingan tiga pasal di RKUHP dengan UU Tipikor.
"Padahal kita lihat sendiri rata-rata orang di Indonesia terlibat kasus korupsi kena pidana dua puluh enam bulan per dua ribu enam belas lalu. Sekarang dibikin lebih ringan (ancamannya) pasti akan lebih turun lagi. Ini kita semakin resah, serius enggak sih komitmennya untuk terpidana korupsi," kata Peneliti ICW Tama S Langkun di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
ICW membandingkan ancaman pidana dan denda di Pasal 2 UU Tipikor dengan Pasal 687 pada RKUHP.
Pada Pasal 2 UU Tipikor, ancaman penjara untuk orang yang korupsi minimal 4 tahun.
Denda untuk koruptor juga diatur minimal Rp200 juta. Ancaman pidana di Pasal 687 RKUHP hanya 2 tahun, dan denda yang diatur minimal Rp50 juta.
Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor, ancaman denda maksimal untuk koruptor mencapai Rp1 miliar. Jumlah itu berkurang hingga Rp500 juta pada Pasal 688 RKUHP.
Simak videonya di atas(*)
TONTON JUGA: