Besok UU MD3 Berlaku, Presiden Jokowi Tak Kunjung Tandatangan
"Kan itu sudah jelas bunyinya, undang-undang-nya bahwa 30 hari di tandatangani atau tidak, berlaku," tutur Pramono Anung.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum juga menandatangani Undang-Undang tentan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), meski besok sudah resmi berlaku.
Meski tidak ada tandatangan Presiden, undang-undang tersebut akan berlaku setelah 30 hari disahkan oleh parlemen bersama pemerintah dalam sidang paripurna pada Senin (12/2/2018).
"Kan itu sudah jelas bunyinya, undang-undang-nya bahwa 30 hari di tandatangani atau tidak, berlaku," tutur Sekretaris Kabinet Pramono Anung di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca: Ketua DPR Ungkapkan Alasan Lahirnya Undang-Undang MD3
Sikap presiden yang tak kunjung menandatangani UU tersebut, dinilai Pramono sebagai bentuk mendengarkan aspirasi dari publik yang berkembang selama ini.
"Presiden mendengar suara publik, masyarakat, karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden," papar Pramono.
Menurut Pramono, jika UU MD3 telah dinomorkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dan besok berlaku, maka persoalan nantinya bukan lagi ditangan pemerintah maupun di DPR, tetapi di masyarakat.
"Kalau sudah diundangkan bukan lagi menjadi domainnya pemerintah maupun DPR kalau masih ada yang keberatan, orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," ujar Pramono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.