Minta Kasus Calon Kepala Daerah Ditunda, Polri Ingin Situasi Pilkada Kondusif
Setyo Wasisto mengatakan, penundaan itu sebenarnya bertujuan untuk menciptakan suasana pilkada yang aman dan tenang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap keinginannya untuk menunda penanganan kasus calon kepala daerah.
Hal itu pernah diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat konsultasi di DPR, namun saran itu ditolak.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penundaan itu sebenarnya bertujuan untuk menciptakan suasana pilkada yang aman dan tenang.
"Itu kan menyarankan karena kami lebih pilih situasi yang lebih kondusif, tenang (sewaktu pilkada)," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Setyo menampik jika hal tersebut dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum kepada para calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana.
Keinginan Kapolri, kata Setyo, lembaga penegak hukum melanjutkan kembali proses hukum usai pelaksanaan pilkada berlangsung.
"Kami berharap pilkada berlangsung dulu, bila nanti ada kasus, silahkan diproses setelah pilkada selesai. Itu penekanan Pak Kapolri," kata Setyo.
Sebelumnya, Kapolri menyarankan agar aparat penegak hukum menunda proses hukum yang melibatkan peserta pilkada.
Namun hal itu ditolak oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam rapat konsultasi di DPR. "Terkait penegakan hukum, kita serahkan ke aparat penegak hukum yang saya kira tidak bisa kita usulkan dalam rapat konsultasi ini," ujar Fadli Zon di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.