Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU-Bawaslu

Menurut dia, di PKPU tersebut KPU dapat menyatakan parpol tidak lolos verifikasi faktual

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU-Bawaslu
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
DKPP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pihak KPU RI dan Bawaslu RI. Sidang digelar di kantor DKPP, Rabu (14/3/2018). Pengaduan ini diajukan Partai Rakyat, Partai Idaman, dan Partai Republik.

Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa, Harjono memimpin sidang. Dia didampingi anggota DKPP sekaligus anggota Majelis Pemeriksa, yaitu Alfitra Salam, Ida Budhiati, Muhammad, dan Teguh Prasetyo.

"Sidang untuk pemeriksa pengaduan dan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tutur Harjono, Rabu (14/3/2018).

Di persidangan, pengadu dihadiri kuasa hukum Partai Rakyat Heriyanto, kuasa hukum Partai Idaman Alamsyah, Sekjen Partai Idaman Ramdhansyah, dan Sekjen Partai Republik Warsono.

Baca: KPU Persilakan eks PKI dan HTI Daftarkan Diri Sebagai Caleg

Sedangkan pihak teradu hadir dari KPU antara lain Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asyari, dan Ilham Saputra. Pihak teradu dari Bawaslu yang hadir Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Di kesempatan itu, Kuasa Hukum Partai Idaman, Alamsyah mengungkapkan pengaduan diajukan karena partai keberatan dengan keputusan KPU yang menetapkan tujuh partai politik tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Berita Rekomendasi

Sehingga, partai Iama tak dapat dilakukan verifikasi faktual dan dinyatakan TMS sebagai peserta pemilu. Tujuh parpol itu salah satunya adalah Partai Idaman.

"Kami mempersoalkan di sini karena dalam perundang-undangan pemilu, dasar menerbitkan peraturan ini PKPU Nomor 6 Tahun 2018," ujar Alamsyah.

Menurut dia, di PKPU tersebut KPU dapat menyatakan parpol tidak lolos verifikasi faktual, bukan tidak lolos administrasi. Jadi KPU meneliti administrasi itu TMS, sehingga dia tidak memverifikasi faktual sebagai partai calon peserta pemilu. Ini pengakuan dari KPU sendiri, padahal partai sudah mendaftarkan .

"Jadi harus diingat, di PKPU Nomor 6 itu KPU wajib memverifikasi faktual kepada peserta pemilu," kata dia.

Di kesempatan itu, Alamsyah menuntut agar DKPP menyatakan KPU melanggar kode etik. Mereka juga menuntut supaya DKPP menyatakan kepada KPU melakukan verifikasi faktual kepada Partai Idaman.

Sementara itu, Penasehat Hukum Partai Rakyat Heriyanto meminta DKPP memberhentikan Ketua KPU dan anggota KPU. Mereka meminta KPU memverifikasi ulang Partai Rakyat.

"Memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual ulang dan meloloskan menjadi peserta Pemilu 2019," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas