Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perubahan UU MD3, Presiden Jokowi: Tidak Saya Tandatangani

Oleh karenanya, ia telah mengambil sikap untuk tidak menandatangani perubahan Undang-Undang tersebut

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Perubahan UU MD3, Presiden Jokowi: Tidak Saya Tandatangani
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo meresmikan program Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disahkan oleh DPR dalam forum rapat paripurna.

Sejak regulasi itu disahkan, Presiden menangkap keresahan yang muncul di tengah masyarakat terkait dengan kemungkinan berlakunya Undang-Undang itu.

Oleh karenanya, ia telah mengambil sikap untuk tidak menandatangani perubahan Undang-Undang tersebut.

"Hari ini sudah hari terakhir dan saya sampaikan bahwa saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," ucap Presiden usai acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Gedung Remaja Ciceri, GOR Maulana Yusuf, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3/2018).

Jokowi menyadari, dengan atau tanpa tanda tangannya, menurut ketentuan konstitusi, Undang-Undang tersebut akan tetap berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari hal itu, Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat untuk bersegera menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi terhadap perubahan Undang-Undang MD3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk menyelesaikan masalah tersebut, masyarakat dipersilakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden.

Berita Rekomendasi

Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif dan efisien mengingat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam praktiknya juga membutuhkan persetujuan Dewan.

"Perppu kalau sudah jadi kan tetap perlu disetujui DPR," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan gambaran betapa dinamika yang terjadi di DPR saat pembahasan perubahan Undang-Undang dilakukan membuat Menteri Hukum dan HAM tidak dapat bersegera melaporkan perkembangan kepada Presiden.

"Situasi di DPR saat itu memang permintaan pasal-pasal banyak sekali. Dinamikanya panjang dan cepat yang tidak memungkinkan Menteri menghubungi saya. Pak Menkumham akhirnya menyampaikan itu, sudah kita potong lebih dari 75 persen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas