Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Miryam S Haryani ke Lapas Pondok Bambu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Eksekusi Miryam S Haryani ke Lapas Pondok Bambu
youtube
Miryam S Haryani diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Rabu (10/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi ke dua lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Terpidana pertama yang dieksekusi ke lapas adalah mantan anggota DPR Miryam S Haryani.

Miryam dieksekusi sebagai terpidana kasus perbuatan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi E-KTP.

"(Miryam) dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," ujar Febri melalui pesan singkat.

Miryam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Rita Widyasari Ungkap Curhat Miryam Selama di Sel, Suka Gosip dan Sedih Lihat Berita Tentang Hanura

Sedangkan terpidana kedua adalah mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Berita Rekomendasi

Setia Budi merupakan terpidana dalam kasus suap pemberian motor Harley Davidson Sportster 883 kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Pemberian motor Harley tersebut diduga sebagai suap dari Setia untuk Sigit, terkait temuan PDTT oleh BPK tahun 2017.

"(Setia Budi) dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Febri.

Setia Budi divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018). Setia Budi juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas