Lebih 205 Ribu Orang Dukung Petisi Tolak UU MD3
Lebih dari 205 ribu orang mendukung petisi tolak UU MD3 dalam change.org/tolakuumd3.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Ini adalah upaya untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR.
DPR seakan menjadi lembaga yang otoriter.
250 juta masyarakat terancam dengan peraturan ini, apalagi jelang Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
Mau bentuknya seperti meme setnov dulu, ataupun tweet, bahkan dikutip di media sekali pun bisa kena.
Kedua, kalau dipanggil DPR, tidak datang sama dengan bisa dipanggil paksa oleh polisi .
Pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR.
Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK.
Ketiga, kalau anggota dewan mau diperiksa dalam kasus, harus dapat persetujuan MKD (Majelis Kehormatan Dewan), yang anggotanya ya mereka-mereka lagi.
Hal ini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi.
Lama-kelamaan, ini akan membuat korupsi makin tumbuh subur di DPR.
Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3.
Mungkin karena itu disahkan secepat kilat.
"Kalau kamu juga tidak setuju wakil rakyat tidak boleh dikritik rakyat, tanda-tangani petisi ini dan sebar ke semua teman-temanmu," demikian ajakan dalam petisi tersebut.