Ngaku Staf Jokowi, Pria Ini 'Diservis' Pengusaha
SK (40) berpura-pura sebagai Staf Khusus Kepresidenan agar dapat dijamu oleh para korban, yang rata-rata berprofesi sebagai pengusaha.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SK (40) berpura-pura sebagai Staf Khusus Kepresidenan agar dapat dijamu oleh para korban, yang rata-rata berprofesi sebagai pengusaha.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi menerangkan, SK mengaku Staf Khusus Kepresidenan Bidang Intelijen kepada para korban.
"Dia cerita kepada mereka, 'Saya ini Staf Presiden'," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Setelah cerita kepada para pengusaha sebagai Staf Presiden Joko Widodo, SK memanfaatkannya untuk mendapat keuntungan dari para pengusaha.
Baca: SK Tidak Sendiri Lancarkan Aksi Penipuan Dengan Mengaku Sebagai Staf Ahli Presiden
Sebab, para pengusaha merasa dapat keamanan lebih dari SK.
"Akhirnya dijamulah si tersangka itu. Di entertain sama korban di Hotel Borobudur, makan, nyanyi," ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang viral melalui media sosial, bahwa ada seorang yang mengaku sebagai Staf Khusus Kepresidenan.
SK kepada para korban, menjanjikan akan mendapatkan fasilitas khusus.
Namun, penyidik kepolisian masih mengembangkan terkait fasilitas yang dijanjikan oleh tersangka.
Dalam kasus ini, SK dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.