Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untuk Temani Istri yang Baru Melahirkan, PNS Boleh Cuti Satu Bulan

Pemerintah membolehkan PNS pria mengambil cuti satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan, Kamis (15/3/2018).

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah membolehkan PNS pria mengambil cuti satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan, Kamis (15/3/2018).

Tetapi ada sejumlah persyaratan lain untuk mengambil cuti ini.

Yaitu jika istri melahirkan dengan proses sesar dan ada keterangan alasan penting yang disertai surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Waktu atau lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Yaitu paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Berita Rekomendasi

Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas