Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Untuk Temani Istri yang Baru Melahirkan, PNS Boleh Cuti Satu Bulan

Pemerintah membolehkan PNS pria mengambil cuti satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan, Kamis (15/3/2018).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah membolehkan PNS pria mengambil cuti satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan, Kamis (15/3/2018).

Tetapi ada sejumlah persyaratan lain untuk mengambil cuti ini.

Yaitu jika istri melahirkan dengan proses sesar dan ada keterangan alasan penting yang disertai surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Waktu atau lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Yaitu paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik

TONTON JUGA:

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas