Vicky Shu Diminta Bos First Travel Untuk Jadi Wartawan
Aktris Vicky Shu mengaku pernah berangkat umrah atas jasa perusahaan First Travel, pada Maret 2017 lalu
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM- Aktris Vicky Shu mengaku pernah berangkat umrah atas jasa perusahaan First Travel, pada Maret 2017 lalu. Ia berangkat bersama aktris Merry Putrian.
Di persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3), Vicky Shu mengaku diminta oleh bos First Travel, Anniesa Hasibuan, untuk menjadi wartawan, dan mewawancarai jamaah.
"Jadi ibarat kata waktu itu lagi jadi presenter, jadi wartawan. Jadi menanyakan secara langsung sumber senetral mungkin," kata Vicky Shu usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
Pertanyaan saat itu, lanjut Vicky, seputar para jemaah yang menggunakan paket promo dari First Travel.
Dia menanyakan terkait berapa lama harus menunggu berangkat, fasilitas apa saja dan makanan selama umroh bagaimana.
Hal itu ditanyakan Vicky kepada para jemaah First Travel secara acak.
Kegiatan tersebut merupakan upaya bos First Travel Anniesa Hasibuan menarik para jemaah dengan meng-endorse para artis sebagai promosi.
Diketahui, Vicky Shu dimintai keterangannya dipersidangan karena dia diduga melakukan promosi agen perjalanan First Travel sehingga para jemaah tergiur untuk mendaftar.
Baca: Tangis dan Amarah Korban First Travel di Persidangan
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Meski begitu, Vicky telah membantah bahwa dirinya di endorse oleh pihal First Travel.
Sementara itu, Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)